Kamis, 20 Agustus 2009

PANGAN IRADIASI
Pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat penting dalam
kehidupan manusia. Tidak mengherankan jika semua negara baik negara
maju maupun berkembang selalu berusaha menyediakan suplai pangan yang
cukup, aman dan bergizi. Penyediaan pangan tersebut berpacu dengan
upaya pemenuhan jumlah dan mutu, termasuk di dalamnya keamanan,
sehingga penggunaan berbagai metode atau teknologi memerlukan
kehati-hatian dan ketepatan. Terdapat banyak cara pengolahan pangan
yang dapat memberikan perlindungan terhadap pangan yang akan dikonsumsi .antara lain pengeringan, pasteurisasi, pembekuan, pengasinan atau penambahan bahan tambahan pangan.

Alternatif lain yang cukup menjanjikan adalah menggunakan teknik iradiasi pangan, yaitu suatu proses dengan menggunakan energi ionisasi untuk membunuh mikroba. Kadang-kadang iradiasi pangan disebut juga sebagai “pasteurisasi elektronik� atau “pasteurisasi dingin�. Seperti halnya pasteurisasi tradisional, iradiasi pangan dapat meningkatkan keamanan pangan seperti daging, ayam, seafood, biji-bijian dan rempah yang tidak dapat di pasteurisasi panas tanpa terjadinya perubahan sifat dari mentah menjadi matang.

Iradiasi panganIradiasi pangan adalah metode penyinaran terhadap pangan baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun
akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan pangan
serta membebaskan dari jasad renik patogen. Iradiasi pangan merupakan
proses yang aman dan telah disetujui oleh lebih kurang 50 negara di
dunia dan telah diterapkan secara komersial selama puluhan tahun di
USA, Jepang dan beberapa negara Eropa.

Proses iradiasi dilaksanakan dengan melewatkan / pemaparan pangan (baik
yang dikemas maupun curah) pada radiasi ionisasi dalam jumlah dan waktu
yang terkontrol untuk mencapai tujuan yang diinginkan (akan dijelaskan
di bawah). Di samping untuk alasan keamanan pangan, iradiasi juga dapat
dimanfaatkan untuk menunda pematangan beberapa jenis buah-buahan dan
sayuran dengan perubahan proses fisiologi jaringan tanaman serta untuk
menghambat pertunasan dari umbi-umbian. Proses ini tidak akan meningkatkan tingkat radioaktivitas pangan. Gelombang energi yang
dilepas selama proses dapat mencegah pembelahan mikroorganisme penyebab pembusukan pangan seperti bakteri dan jamur melalui perubahan struktur molekul.

Dalam meiradiasi pangan, sumber radiasi yang boleh digunakan adalah :
1. sinar Gamma dari radionuklida 60Co atau 137Cs; 2. sinar X yang
dihasilkan dari mesin sumber yang dioperasikan dengan energi pada atau
dibawah 5 MeV; 3. elektron yang dihasilkan dari mesin sumber yang
dioperasikan dengan energi pada atau dibawah 10 MeV.
Iradiasi pangan di dunia internasionalPenetapan ketentuan
tentang pangan iradiasi di berbagai negara di dunia dipengaruhi oleh
penetapan standar dunia tentang pangan iradiasi pada tahun 1983.
Standar ditetapkan oleh Codex Alimentarius Commission (CAC), suatu
badan gabungan antara Food and Agriculture Organization (FAO) dan World Health Organization (WHO), yang bertanggung jawab dalam penyusunan standar pangan untuk melindungi kesehatan konsumen dan memfasilitasi praktek perdagangan pangan yang adil yang sampai saat ini telah beranggotakan 150 negara. Codex General Standard for Food Irradiation disusun berdasarkan hasil keputusan dari Joint Expert Committee on Food Irradiation (JECFI) yang dibentuk oleh FAO-WHO, dan International Atomic Energy Agency (IAEA). Standar dan pedoman yang dikeluarkan oleh Codex menjadi acuan internasional dalam melaksanakan proses iradiasi dan perdagangan pangan iradiasi.

Kecenderungan dunia menggunakan teknik iradiasi terus meningkat karena
adanya keuntungan yang diperoleh antara lain tersedianya pangan yang
bebas dari serangan (infestasi) serangga, kontaminasi dan pembusukan;
pencegahan penyakit karena pangan; dan pertumbuhan perdagangan pangan yang harus memenuhi standar impor dalam hal mutu dan karantina.
Iradiasi pangan memberikan keuntungan praktis jika diterapkan sesuai
dengan sistem penanganan dan dengan distribusi pangan yang aman. Lagi
pula dengan semakin ketatnya larangan penggunaan insektisida kimia
untuk mengendalikan serangga dan mikroba dalam pangan, maka iradiasi
merupakan alternatif yang efektif untuk melindungi pangan dari
kerusakan akibat serangga serta sebagai tindakan karantina untuk produk
pangan segar.

Di negara-negara yang melarang importasi buah yang mengandung bahan
kimia seperti USA dan Jepang sebagai importir utama telah melarang
penggunaan produk yang mengandung insektisida tertentu yang telah
dinyatakan berbahaya terhadap kesehatan. Dengan demikian,
ketidakmampuan suatu negara untuk memberikan pangan yang aman baik
untuk karantina maupun dari segi kesehatan akan menjadi hambatan dagang yang utama. Selama tahun 1996, United States Department of Agriculture (USDA) menerbitkan suatu aturan baru yang mengizinkan importasi sayur dan buah segar yang diiradiasi untuk tujuan mencegah lalat buah. Aplikasi Iradiasi PanganPada prakteknya terdapat tiga penerapan
umum dan kategori dosis dalam menggunakan radiasi ionisasi : 1. Iradiasi dosis rendah : sampai dengan 1 kGy 1. menghambat pertunasan : 0.05 - 0.15 kGy pada: kentang, bawang merah, bawang putih, jahe, ubi jalar dll. 2. Disinfestasi / mencegah serangan serangga dan disinfeksi parasit : 0.15 - 0.5 kGy pada : serealia dan kacang-kacangan, buah segar dan kering, ikan kering dan daging, daging babi, dll. 3. Menunda proses fisiologis (misalnya pematangan): 0.25 - 1.0 kGy pada : sayur dan buah segar. 2. Iradiasi dosis medium :1 - 10 kGy 1. Memperpanjang masa simpan : 1.0 - 3.0 kGy pada : ikan segar, strawbeery, jamur, dll. 2. Eliminasi mikroba pembusuk dan patogen : 1.0 - 7.0 kGy pada : pangan laut segar dan beku, ternak dan daging segar maupun beku, dll.
3. Memperbaiki teknologi pangan : 2.0 - 7.0 kGy pada : anggur
(meningkatkan hasil sari buah), sayuran dehidrasi (mengurangi waktu
memasak), dll. 3. Iradiasi dosis tinggi: di atas 10 kGy 1. Sterilisasi
industri (kombinasi dengan pemanasan suhu rendah): 30 - 50 kGy pada :
daging, ternak, seafood, makanan steril untuk pasien di rumah sakit,
makanan steril untuk astronot dll. 2. Dekontaminasi beberapa bahan
tambahan pangan : 10 - 50 kGy pada : rempah, enzim, gum dll.

Keuntungan iradiasi pangan Iradiasi pangan cukup memberikan
manfaat yang luas baik bagi industri pangan maupun bagi konsumen antara
lain : * Mengurangi mikroorganisme patogen, sehingga dapat mengurangi
penyakit infeksi, akibatnya biaya yang timbul untuk pengobatan dapat
ditekan. * Dekontaminasi bumbu, rempah dll sehingga tidak merusak rasa
dan aromanya. * Memperpanjang masa simpan, sehingga frekwensi
transportasi distribusi pangan berkurang, akibatnya dampak transportasi
terhadap udara dan lingkungan juga berkurang dan kebutuhan energi untuk
transportasi juga dapat ditekan. * Mencegah serangan/disinfestasi
serangga sehingga dapat menekan berkurangnya gandum, tepung, serealia,
kacang-kacangan dll karena serangan serangga. * Menghambat pertunasan * Ekonomis, tidak banyak pangan yang terbuang karena busuk. * Iradiasi
dapat dilakukan untuk pangan dalam jumlah besar, baik dalam bentuk
curah maupun dikemas. * Iradiasi tidak merubah kesegaran produk (karena
tidak menggunakan panas).

Suatu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah iradiasi dapat
menjadikan suatu pangan yang kotor atau busuk menjadi baik dan bersih?
Tidak satupun teknik pengawetan pangan termasuk iradiasi dapat merubah
pangan yang busuk menjadi baik kembali. Hal yang patut diingat adalah
bahwa Iradiasi tidak dapat memperbaiki pangan yang telah rusak dan
iradiasi tidak dapat menggantikan fungsi �Good Hygienic Practices dan Good Manufacturing Practices (GMP)� yang tetap menjadi prasyarat utama.

Keamanan pangan Iradiasi Codex Alimentarius Commission telah melakukan berbagai kajian dan menyatakan bahwa iradiasi pangan dengan dosis rata-rata sampai dengan 10 kGy tidak menimbulkan bahaya toksisitas dan tidak memerlukan pengujian lebih lanjut. Studi keamanan pangan iradiasi juga dilakukan di berbagai negara baik terhadap hewan percobaan maupun studi klinis pada manusia. Dari hasil studi yang dilakukan menunjukkan bahwa : * Iradiasi tidak menyebabkan pangan menjadi radioaktif. Proses iradiasi terjadi dengan melewatkan pangan dengan suatu sumber radiasi dengan kecepatan dan dosis yang terkontrol dan pangan tersebut tidak pernah kontak langsung dengan sumber radiasi. Ketika perlakuan iradiasi dihentikan, tidak ada energi yang tersisa dalam pangan. * Iradiasi tidak menyebabkan pangan menjadi toksik. Semenjak tahun 1940-an pangan iradiasi selalu diteliti dengan seksama terkait dengan toksisitasnya sebelum proses iradiasi diterapkan terhadap suatu pangan. * Konsumsi pangan iradiasi tidak menyebabkan terjadinya perkembangan kromosom tidak normal. * Perubahan kimia yang terjadi pada pangan iradiasi seperti pembentukan produk radiolitik, adalah produk yang juga
terbentuk karena proses pemanasan seperti glukosa asam format,
asetaldehida dan karbondioksida. Keamanan produk radiolitik ini telah
diuji secara seksama dan tidak ditemukan bahaya yang ditimbulkannya. *
Iradiasi tidak menimbulkan terjadinya pembentukan radikal bebas.
Radikal bebas juga terbentuk selama proses pengolahan pangan lain
seperti pemanggangan roti, penggorengan, pengeringan beku dan
lain-lain. * Iradiasi pangan yang dilaksanakan sesuai dengan GMP tidak
meningkatkan risiko botulisme.

Nilai Gizi Pangan Iradiasi Tidak satupun proses pengolahan dan
pengawetan pangan dapat meningkatkan nilai gizi pangan. Karena iradiasi
merupakan proses yang tidak menggunakan panas sehingga kehilangan zat
gizi terjadi dalam jumlah minimal dan lebih kecil dari pada proses
pengawetan lain seperti pengalengan, pengeringan dan pasteurisasi.
Codex Alimentarius Commission dan International Atomic Energy Agency
(IAEA), telah melakukan berbagai kajian dan menyatakan bahwa iradiasi
tidak menimbukan masalah gizi khusus pada pangan. Bahkan hasil sidang
FAO, WHO dan IAEA di Jenewa pada tahun 1997 yang membahas iradiasi
dengan dosis tinggi (>10 kGy) menyimpulkan bahwa dosis di atas 10
kGy tidak menyebabkan kehilangan zat gizi yang dapat berdampak terhadap
status gizi manusia.



Iradiasi pangan telah diteliti, diuji, dan dikaji secara mendalam selama lebih dari 40 tahun, dan saat ini telah memasuki tahap tinggal landas untuk penggunaan komersial di banyak negara. Sekitar 40 negara telah melegalisasi penggunaannya untuk berbagai jenis atau kelompok pangan, dan sekitar 60 iradiator komersial telah memberikan jasa iradiasi pangan di 29 negara. Codex Alimentarius Commisision telah mengeluarkan Standar Umum Pangan Iradiasi pada tahun 1983 dengan batas maksimum dosis iradiasi rata-rata yang diserap pangan 10 kGy. Pengumumana terbaru yang dikeluarkan WHO pada bulan September 1997 menyatakan bahwa 10 kGy tersebut seharusnya ditiadakan saja, karena bukti ilmiah menunjukkan pangan tetap aman dikonsumsi meskipun diiradiasi sampai 75 kGy, asal tidak terjadi perubahan cita rasa secara berlebihan, dan mikroba patogen sudah terbunuh. Perkembangan iradiasi pangan di negara maju terutama di Amerika tlah meningkat belakangan ini, dan diharapkan hal ini akan diikuti pula oleh negara-nrgara lain. Di Indonesia teknologi ini telah dilegalisasi sejak tahun 1987, dan enam jenis atau kelompok pangan sudah boleh diiradiasi untuk tujuan komersial. Teknologi iradiasi masih perlu dikembangkan dan dimasyarakatkan agar dapat dimanfaatkan secara luas, melalui harmonisasi peraturan antarnegara dan peningkatan pengetahuan masyarakat. Selain itu, teknik iradiasi untuk beberapa keperluan, baik yang menggunakan dosis rendah, sedang maupun tinggi masih perlu dimantapkan atau dikembangkan agar penerapannya lebih efektif, efisien, dan ekonomis.


pemerintah menetapkan beberapa ketentuan tentang pelaksanaan iradiasi pangan yang meliputi izin pemanfaatan tenaga nuklir,jenis pangan yang boleh diiradiasi, dosis iradiasi, sumber iradiasi sertatujuan iradiasi. Ketentuan tersebut telah memperhatikan standarinternasional dan hasil-hasil percobaan di Indonesia oleh institusi yangbergerak dibidang tenaga nuklir. Sementara pengawasan terhadap produkpangan iradiasi dilakukan oleh instansi yang bertanggungjawab di bidang pengawasan obat dan makanan.
Mutu pangan
Bagi produsen mutu pangan merupakan alat kompetisi terhadap produk lain,baik hasil produksi dalam negeri maupun pangan impor. Bagi pemerintah dalamperdagangan pangan selain keamanan, mutu merupakan salah satu persyaratanuntuk mewujudkan perdagangan pangan yang jujur dan bertanggungjawab.

Persyaratan mutu suatu pangan dikemas dalam bentuk Standar Nasional
Indonesia yang ditetapkan oleh badan yang bertanggung jawab di bidang
standar. Standar tersebut bersifat sukarela. Namun, dengan beberapa
pertimbangan, seperti kesehatan dan keamanan suatu standar, dapat
dinyatakan wajib. Dan perlu kita sadari bahwa saat ini mutu pan gan juga
merupakan bagian dari tuntutan konsumen.
Gizi Pangan
Keadaan gizi masyarakat terutama dari kelompok rawan merupakan salah satuacuan kemajuan pembangunan kesehatan suatu negara. Dan untuk mengukurkeadaan gizi tersebut, instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan bertanggung jawab untuk menetapkan standar status gizi masyarakat.

Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya masalah gizi seperti yang terjadiakhir-akhir ini termasuk kecukupan asupan zat-zat gizi, keadaan ekonomikeluarga, kebersihan lingkungan, pengetahuan gizi, perilaku, dan kesadaranakan pentingnya memperhatikan asupan zat-zat gizi. Dengan demikianpenanganan masalah gizi menjadi tanggungjawab berbagai pihak sepertikesehatan, pertanian, perikanan, industri, pemerintah daerah, pengawas obat dan makanan serta masyarakat.

Untuk mengukur kecukupan asupan gizi masing-masing orang pada setiap
kelompok umur dan jenis kelamin, secara rutin instansi yang bertanggungjawab di bidang kesehatan bersama-sama dengan pakar terkait
melakukan pengkajian untuk menetapkan suatu acuan yang disebut dengan Angka Kecukupan Gizi.

Angka tersebut juga dapat dipergunakan untuk memperkirakan kebutuhan zat gizi masyarakat Indonesia. Jika angka-angka tersebut dikonversikan kedalam bentuk pangan, terutama untuk zat gizi makro, maka dapat diperoleh perkiraan kebutuhan jumlah pangan terutama bahan pangan pokok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar